• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Solid Bersama TNI Kembali Bagikan Sembako Untuk Warga

Kepri.polri.go.id – Jajaran Polres Tanjungpinang kembali menyalurkan bantuan sembako bagi warga Kota Tanjungpinang, khususnya yang kurang mampu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020).

Bersinergi bersama TNI, seluruh jajaran baik di tingkat Polres hingga ke tingkat Polsek bahkan Sat Polairud membagikan ratusan paket sembako. Kurang lebih 500 paket sembako yang dibagikan pada hari ini dengan total mencapai 1000 lebih paket, yang mana pada hari-hari sebelumnya juga telah dilaksanakan pembagian sembako dan makan siang ke warga.

Pembagian sembako dilaksanakan oleh berbagai Satuan Fungsi antara lain Sat Lantas, Sat Binmas, Sat Sabhara, Staf juga jajaran Polsek KKP, Polsek Tanjungpinang Kota, Polsek Tanjungpinang Barat, Polsek Tanjungpinang Timur dan jajaran lainnya. Bahkan Sat Polairud turut andil dalam membagikan sembako khusus kepada para nelayan dan buruh kapal.

Pembagian sembako kali ini merata diserahkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan khususnya warga yang terimbas langsung dampak sosial dari Pandemi Covid-19.
Supir, buruh, nelayan, pembantu, pedagang keliling, janda, duda yang mengalami pesakitan, penggali kubur, bahkan pengangguran dan pengamen tak luput dari bakti sosial berupa sembako yang dibagikan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa sembako yang dibagikan ini mungkin tidak dapat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam hal pangan. Walaupun hanya dapat sedikit membantu dalam beberapa hari, namun niatan tulus dan rasa kebersamaan dan saling memberi serta berbagi dari jajaran Polres Tanjungpinang bukti bahwa Polri akan terus memperjuangkan keamanan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Semampu dan seoptimal mungkin mewujudkan masyarakat yang aman, nyaman, tentram dan harmonis.

Semoga Pandemi Covid-19 segera usai dan masyarakat kembali merasakan nikmat hidup sehat seperti sedia kala.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.