• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Semprotkan Disinfektan di Kapal Penumpang dan Ruang Tunggu Pelabuhan SBP

pid.kepri.polri.go.id – Respon Polres Tanjungpinang sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid – 19 juga dilakukan dengan melakukan penyemprotan cairan Disinfektan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu siang (18/4/2020).

Melalui jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan SBP bersama dengan Urkes Polres Tanjungpinang, para Personil yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan SBP Kompol H. Zulkifli melakukan penyemprotan cairan Disinfektan baik di sekitar Kantor Polsek, ruang tunggu penumpang dan juga kapal-kapal penumpang di Pelabuhan SBP. Selain itu juga dilaksanakan pengecekan suhu tubuh bagi penumpang yang datang ke Kota Tanjungpinang melalui Pelabuhan SBP dengan menggunakan Thermogun.

Pelaksanaan kegiatan ini pun langsung di pantau dan dimonitor oleh Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol. M. Haris bersama tim Bid Dokkes Polda Kepri.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa Polres Tanjungpinang akan terus melakukan upaya-upaya preventif dan pencegahan agar Kota Tanjungpinang aman dari wabah Covid – 19 atau sedapat mungkin membatasi ruang penyebaran wabah Covid – 19. Polres Tanjungpinang juga membentuk tim yang akan selalu memantau tempat-tempat keramaian, memberikan himbauan dan penyuluhan dan melakukan berbagai langkah demi mencegah virus Covid – 19 mewabah di Kota Tanjungpinang.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan SBP Kompol H. Zulkifli menyampaikan bahwa penyemprotan cairan Disinfektan ini bertujuan membatasi ruang penyebaran Covid – 19 terlebih Pelabuhan merupakan pintu keluar masuknya orang baik datang maupun meninggalkan Kota Tanjungpinang. Polres Tanjungpinang berupaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat baik gang datang maupun yang akan meninggalkan Kota Tanjungpinang dengan mempergunakan fasilitas Pelabuhan SBP.

Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol. M. Haris menuturkan bahwa Polda Kepri dan jajaran intens dalam menyikapi wabah Covid – 19. Berbagai upaya terus dilakukan Polda Kepri dan Polres jajaran untuk mencegah Covid – 19 menyebar luas di Kepri salah satunya dengan pelaksanaan penyemprotan cairan Disinfektan yang dilaksanakan di Pelabuhan SBP ini. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepri untuk tidak menjadikan wabah Covid -19 ini sebagai momok menakutkan namun menjadikan diri kita lebih waspada dan lebih menjaga kesehatan dan kebugaran diri kita agar terhindar dari penularan virus Covid – 19.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.