• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Rilis Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika

PID,Kepri.Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar Pers Rilis pengungkapan tindak pidana narkotika bertempat di ruang kerja Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (21/1/2020).

Pers Rilis dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH bersama Kasubbag Humas IPTU Jaya Saputra diikuti oleh insan Pers dengan menghadirkan 4 (empat) orang Tersangka dari kasus yang berbeda yaitu sbb:

• Tersangka AJ, laki-laki berusia 43 tahun yang beralamat di Jl. Tugu Pahlawan Tanjungpinang.
AJ diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jl. Taman Bahagia berdasarkan informasi yang diterima jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang bahwa AJ dicurigai memiliki Narkotika.
Dari tangan AJ ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening di dalam sebuah kotak rokok.
Penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah AJ di Jl. Tugu Pahlawan dan ditemukan sebuah kotak kaleng kecil warna biru berisi 1 paket diduga narkotika sabu dibungkus plastik bening dan sebuah sendok kertas kecil. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap sabu / bong serta 1 bungkus diduga narkotika jenis ganja di dalam kantong kresek warna putih.
Total berat sabu adalah 0,45 gram dan ganja adalah 6,97 gram.

• Tersangka HF, laki-laki berusia 34 tahun beralamat di Jl. Kampung Bukit Tanjungpinang.
HF diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jl. Tugu Pahlawan berdasarkan pengakuan dari AJ bahwa ganja miliknya diperoleh dari HF.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap HF ditemukan bungkusan
diduga narkotika jenis ganja dibungkus kantong kresek warna hijau, 1 bungkusan diduga narkotika jenis ganja dibungkus kantong kresek warna merah, dan sebuah kotak rokok berisikan 3 linting diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan di kediaman HF dan ditemukan sebuah tas warna hitam kuning berisikan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat paket diduga narkotika jenis ganja.
Total berat 3 bungkusan diduga narkotika jenis ganja 128,75 gram dan 3 linting diduga narkotika jenis ganja 1,56 gram.

• Tersangka AF, laki-laki berusia 34 tahun beralamat di Jl. Kampung Bukit Tanjungpinang.
AF diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jl. Sukarno Hatta berdasarkan pengakuan dari AJ bahwa sabu miliknya diperoleh dari AF.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap AF ditemukan 5 paket
diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening seberat 1,45 gram.

• Tersangka FF, laki-laki berusia 49 tahun beralamat di Kp. Jawa Tanjungpinang.
FF diamankan jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 di Jl. H. A. Salim berdasarkan pengakuan dari AF bahwa sabu miliknya diperoleh dari FF.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman FF ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH menyampaikan bahwa atas perbuatan yang dilakukan keempat Tersangka dapat dipidana dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal
132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun
Peringati HUT Bhayangkara ke 79, Wakapolres Karimun Pimpin Ziarah di Makam Pahlawan Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.