pid.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali berhasil menangkap tiga terduga pelaku
pengedar Narkoba seberat 6,18 Kilogram sabu-sabu pada Kamis (05/03/). Ketiga pelaku diketahui masing-masing RR, RS dan WB
Jumat, (06/03/2020).
Keberhasilan ini dibeberkan pada konferensi Pers di Polres Tanjungpinang yang dipimpin kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si yang langsung dihadiri Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Mudji Supriyadi yang mana pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan anggota kepolisian dari masyarakat, dimana di wilayah Senggarang, Kota Tanjungpinang, ada seseorang diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Satreskoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku RS dan WB, dengan barang bukti sabu-sabu 3,18 Kilogram,” jelas Kapolres Tanjungpinang.
Setelah mengamankan pelaku tersebut, tim Satreskoba Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan berkordinasi dengan Dirresnarkoba Polda Kepri untuk membentuk tim gabungan
“Setelah bersama-sama dengan tim Gabungan dari Dit resnarkoba Polda Kepri, tim kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan RR dengan barang bukti 3 kilogram,” ujar Kapolres Tanjungpinang.
Sementara Dir Resnarkoba Polda Kepri menjelaskan bahwa pelaku RR diamankan di wilayah Bengkong Kota Batam.