Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kepolisian Resor Tanjungpinang mendapatkan penghargaan sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dengan predikat Baik (B) di Hotel Shangrilla Jakarta, Selasa (11/12/18).
Predikat tersebut diraih berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik di lingkungan Polri yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 201 Polres/ta/tabes tahun 2018.
Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Komjen Pol. Syafruddin kepada Polresta / Polres yg mendapat penilaian Prima dan Sangat Baik.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PANRB Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA dan diikuti seluruh Kapolresta / Kapolres se-Indonesia.
“Sasaran evaluasi Pelayanan Publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelas Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH.
Ia juga mengungkap bahwa keberhasilan ini merupakan usaha dan kerja keras segenap Kesatuan dan Personil Polres Tanjungpinang demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Berkat dukungan melalui kritik, saran dan masukan yang membangun dari masyarakat Kota Tanjungpinang, semoga kedepan Polres Tanjungpinang dapat meningkatkan dan menciptakan inovasi-inovasi yang lebih baik demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Penghargaan ini terdapat 6 aspek yang dinilai yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), serta konsultasi dan pengaduan. Kemudian terdapat 6 (enam) prinsip yang dinilai dilingkup Polri yaitu keadilan, partisipasi, akuntabilitas, transparansi, berdaya guna, dan aksesibilitas.