pid.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang memusnahkan narkoba jenis ektasi dan sabu bertempat di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (13/3). Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Crisman Panjaitan, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pengungkapan tangkapan Narkoba jenis sabu seminggu lalu dengan tiga kurir narkoba berinisial ER (46), RS (53) dan BW (51).
Penangkapan ketiga pelaku, bermula dari informasi masyarakat adanya orang yang mencurigakan di Senggarang, Kota Tanjungpinang. Dari informasi itu, diamankan satu pelaku kemudian dikembangkan hingga ke Batam dan mengamankan dua orang.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 6 kilogram, sedangkan ekstasi ada 1.600 butir yang merupakan tangkapan dibulan Desember 2019.
“Ekstasi ada dua pelaku yang berinisial RAP dan DPG,” ujar Kasat Res Narkoba.
Dengan pemusnahan barang bukti jenis sabu, Polres Tanjungpinang menyelamatkan 600 ribu jiwa dan ekstasi 1.600 butir menyelamatkan 1.600 jiwa generasi bangsa.