• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Pada hari Senin tanggal 29 April 2019 pukul 08.00 wib, bertempat di lapangan apel Polres Tanjungpinang telah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seligi 2019 dengan tema ” Menumbuhkan Kesadaran dan Kepatuhan Hukum Masyarakat dalam Berlalu-Lintas “.

Kegiatan dihadiri :

1. Kajari Tanjungpinang diwakili Bapak Amri.
2. Danpomal diwakili Kapten Irawan.
3. Kadishub kota Tanjungpinang Bambang Hartanto.
4. Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP. Krisna Ramadhani. YAL. SIK
5. Jasa Raharja kota Tanjungpinang Rudi Elfis.
6. Pju dan Para Kapolsek jajaran Polres Tanjungpinang, tamu undangan dan peserta apel yang hadir sejumlah 150 orang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP. Ucok Lasdin Silalahi, SIK.MH, yang diwaili oleh Kabag ops Polres Tanjungpinang Kompol Verry Edul Vandria Noor selaku pimpinan apel membacakan sambutan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sbb :

Apel Gelar Pasukan ini dilaksanakan paska Pileg dan Pilpres tahun 2019 serta cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1440 H, serta untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesusi dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui bersama data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2017 sejumlah 833.607 kasus dan pada tahun 2018 sejumlah 1.243.047 kasus atau ada kenaikan tren (49 %).
Teguran tahun 2017 sejumlah 833.607 pelanggaran dan pada tahun 2018 sejumlah 891.525 pelanggaran atau ada kenaikan tren (7 %).
Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 kejadian atau ada penurunan tren (-26 %).
Korban meninggal dunia tahun 2017 sejumlah 1.605 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 1.134 orang atau ada penurunan tren (-29 %).
Korban luka berat tahun 2017 sejumlah 819 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 542 orang atau ada penurunan tren (-34 %).
Korban luka ringan tahun 2017 sejumlah 6.470 orang dan pada tahun 2018 sejumlah 4.799 orang atau ada penurunan tren (-26 %).
Amanat Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan adalah bagaimana untuk :
1. Mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalulintas (kamseltibcar lantas)
2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
3. Membangun budaya tertib berlalu lintas.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.

Keempat point diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan perlu sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusinya yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Adapun sasaran operasi keselamatan tahun 2019 diprioriraskan terhadap 7 (tujuh) prioritas pelanggaran lalu lintas, antara lain :
1. Menggunakan handphone saat mengemudi,
2. Tidak menggunakan safety belt,
3. Menaikkan dan menurunkan penumpang dijalan tol,
4. Melawan arus lalu lintas,
5. Mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol/miras/narkoba,
6. Mengemudikan kendaraan dibawah umur,
7. Melebihi batas kecepatan maksimal dan menggunakan bahu jalan bukan peruntukanya.

Operasi Keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi yaitu :
1 Meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya,
2. Meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,
3. Menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,
4. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.