• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Nobar Film Hanya Manusia

PID.Kepri.Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang menggelar Nonton Bareng (Nobar) film berjudul Hanya Manusia di Bioskop XXI Tanjungpinang City Center (TCC), Jumat (8/11) malam.

Kapolres Tanjungpinang AKBP M.Iqbal, menuturkan, Nobar film ini merupakan arahan dari Kapolri.

Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar menggelar nonton bareng film berjudul Hanya Manusia.

Nobar dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

“Banyak pesan yang disampaikan dalam film ini baik untuk masyarakat maupun untuk personil polisi itu sendiri,” kata Iqbal.

Kapolres menyebut, pesan yang disampaikan dalam film ini adalah masyarakat harus lebih berhati-hati terkait kasus penculikan anak di bawah umur.

“Masyarakat harus waspada akan bahaya penculikan. Bila mengetahui dan melihat adanya tindakan kriminal apapun segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas AKBP M. Iqbal.

Dalam film ini juga tersirat bahwa kepentingan dan keselamatan masyarakat lebih penting dari pada jiwa raga polisi itu sendiri.

“Kepentingan dan keselamatan masyarakat diutamakan dari kepentingan pribadi,” kata Iqbal.

Terkait pengungkapan suatu kasus, naluri seorang polisi dalam menggali dan memecahkan sebuah kasus sangat diperlukan.

“Hal inilah yang terdiri dalam film yang kita tonton tadi. Naluri seorang polisi membentuk memecahkan kasus penculikan dan perdagangan manusia,” tuturnya.

Nobar film tersebut dihadiri Wali Kota Tanjungpinang diwakili oleh Asisten 2 H. Irwan, Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, PJU Polres Tanjungpinang, Dandim 0315 Bintan diwakili oleh Danramil 1 Kapten CHB Dede Triyanto, Danlanud diwakili oleh Kapten Sriwijaya, Danyon Marinir diwakili oleh Kapten P. Tarigan, Danlanudal diwakili oleh Mayor Sutrisno, Personil Polres Tanjungpinang 119 orang, Ketua Ikatan Wartawan Online Tanjungpinang Iskandar Syah, dan tokoh masyarakat.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.