• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika

ByPolres Tanjung Pinang

Dec 11, 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Tanjungpinang-Polres Tanjungpinang dalam hal ini Satuan Narkoba melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika bertempat di lobi Mapolres Tanjungpinang, Rabu (21/11/2018) pukul 15.00 wib.

Sebanyak 3 (tiga) orang Tersangka dengan 2 perkara berbeda dalam rilis yang dipimpin Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K, MH didampingi Kasat Narkoba AKP R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, S.I.K, dan Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman yaitu sebagai berikut:

1. Tersangka ZL (perempuan) berumur 37 Tahun beralamat di Putri Riau 4 Kel. Melayu Kota Piring Tanjungpinang.
ZL ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jl. Batu Kucing Kota Tanjungpinang Pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 sekira pukul 20.45 wib yang pada saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan Sat Narkoba ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di pakaian dalam / bra yang dikenakannya.

2. Dua orang tersangka masing-masing;
– HS (laki-laki) berumur 30 tahun beralamat di Perum. Lembah Asri Tanjungpinang.
– IE (perempuan) berumur 26 Tahun beralamat di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang.
Keduanya ditangkap saat berada di Perum. Galang Permai Tanjungpinang pada hari Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 22.00 wib yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 12 (dua belas) paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,69 gram dan tanaman jenis ganja dengan berat 1,92 gram dari saku celana belakang sebelah kanan HS.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tersangka IE di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K, MH menyampaikan terhadap 3 orang tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) (DCp).