• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers Pencurian Uang dalam Kendaraan

PID.Kepri.Tanjungpinang – Bertempat di lobi Polres Tanjungpinang dilaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Uang Dalam Kendaraan yang dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK, Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, MH dan Kasubbag Humas IPTU Jaya S., Jumat (22/11/2019).

Kapolres Tanjungpinang dalam Konferensi Pers menyampaikan kronologi kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 11 November 2019 sekira pukul 11.00 wib bertempat di Jl. DI. Panjaitan tepatnya di samping Bank BTN 2 (dua) orang pelaku inisal RAH dan TE duduk di atas kendaraan sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor bermaksud mengintai orang yang keluar masuk Bank dengan membawa sejumlah uang yang mana ada beberapa Bank di lokasi tempat mereka melakukan pengintaian.

Sekira pukul 12.00 wib kedua Pelaku melihat ada seseorang yang keluar dari Bank Mandiri dengan membawa kantong plastik warna hitam yang berisikan sejumlah uang.
Kemudian TE menghubungi Pelaku lainnya yaitu WK yang kemudian datang bersama Pelaku MA menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih menghampiri TE dan RAH.

Tak lama berselang, MA mendekati mobil yang dinaiki oleh orang yang membawa kantong plastik hitam tersebut dan meletakkan paku sepanjang kurang lebih 2 inci di ban belakang sebelah kiri mobil.

Korban yang tak menyadari bahwa kendaraannya dari awal telah diberi paku oleh Pelaku sehingga tak berapa lama dikendarai ban kendaraannya bocor. Kemudian korban berhenti di bengkel yang berada di Toko Sri Jaya Motor km.6 Tanjungpinang kemudian korban keluar dari mobilnya dengan meninggalkan kantong plastik hitam yang berisikan uang dan memasuki toko tersebut.

4 orang Pelaku yang dari awal telah mengikuti korban ketika melihat korban keluar dari mobil kemudian salah satu pelaku yaitu WK membuka pintu mobil sebelah kanan / supir tempat keluarnya korban dan mengambil kantong plastik hitam tersebut. Kemudian ke 4 Pelaku menuju ke rumah Kos mereka yang terletak di Km. 16 Kab. Bintan.

Setiba di rumah Kos, ke 4 Pelaku membuka kantong plastik hitam tersebut dan mendapati uang sejumlah Rp. 215.000.000,- (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah)

Sekira pukul 15.00 wib Jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan ke 4 Pelaku berikut barang bukti di rumah Kos mereka kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Tanjungpinang.

Adapun identitas ke 4 Pelaku yaitu:
1. RAH, laki-laki berusia 29 tahun beralamat di Kota Batam.
2. MA, laki-laki berusia 44 tahun beralamat di Kota Batam.
3. TE, laki-laki berusia 30 tahun beralamat di Kab. Muara Enim Prov. Sumatera Selatan.
4. WK, laki-laki berusia 34 tahun beralamat di Kab. Ogan Komerling Ilir Prov. Sumatera Selatan.

Barang bukti yang diamankan sbb:
1. Uang tunai Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah).
2. 1 buah paku.
3. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.
4. 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam.
5. 4 unit Handphone yang belum diketahui siapa pemiliknya.

Terhadap ke 4 Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.