• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers 7 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Byadmin bidhumas

Oct 31, 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Satres Narkoba Polres Tanjung Pinang menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Narkotika di Lobby Mapolres Tanjungpinang, Selasa (30/10/2018) sekira pukul 12.30 wib.

Dalam konferensi pers tersebut, sebanyak 10 (sepuluh) tersangka dengan 7 perkara berbeda dihadirkan oleh Kasat Narkoba AKP Efendri Alie, MH bersama Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman, yakni AH (42), RN (36), AM (38), AZ (30), RW (33), SI (39), RSH (29), RH (37), EN (23), dan MS (29).

Dari 7 perkara tersebut, Polisi berhasil mendapat barang bukti Narkotika jenis sabu sejumlah 50.63 gram dan jenis ganja sejumlah 1.42 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba dan Ps. Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang menyampaikan terhadap 10 orang tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).