• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

PID.Kepri.Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka kesiapsiagaan penanggulangan bencana di wilayah hukum Polres Tanjungpinang bertempat di halaman apel Mako Polres Tanjungpinang, Rabu pagi (11/12/2019).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, S.I.K., M.Si memimpin pelaksanaan apel yang mana apel dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Forkopimda Tanjungpinang, Pejabat dari unsur TNI dan Polri, juga pejabat instansi terkait meliputi Satpol PP, BPMD, Basarnas, Tagana, KSOP, serta anggota dari tiap instansi sebagai pasukan apel yang berjumlah kurang lebih 700 orang.

Kapolres Tanjungpinang pada pelaksanaan apel menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh undangan dan peserta apel yang hadir pada pelaksanaan apel gelar pasukan ini. Selanjutnya Kapolres Tanjungpinang menyampaikan amanat dari Kapolda Kepri Irjen. Pol. Andap Budhi R., S.I.K. yaitu sbb:

• Maksud apel kesiapsiagaan ini bertujuan untuk mengecek kesiapan personil dan perlengkapan serta menghimpun kekuatan TNI dan Polri, BNPB, Basarnas,dan instansi lainnya untuk turut serta berpartisipasi dalam upaya penanggulangan bencana.

• Provinsi Kepri yang merupakan wilayah Kepulauan cukup rentan akan bencana seperti banjir, tanah longsor, laka laut dan lain sebagainya. Maka dari itu, amat sangat diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama yang baik di semua unsur yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. Harapannya seluruh stakeholder yang berkompeten dalam penanggulangan bencana agar terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana seperti pengintegrasian penanggulangan bencana disemua lini dari tingkat Kelurahan hingga Provinsi, meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia melalui pendidikan dan pelatihan gabungan penanggulangan bencana.

• Perlunya edukasi tentang penanggulangan bencana kepada masyarakat sehingga dapat menciptakan masyarakat yang tangguh dalam menghadapi bencana yang akan terjadi.

• Tingkatkan sinergitas dan soliditas penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi antara lain:
– Pengintegrasian setiap stakeholder dalam setiap pencegahan dan penanggulangan bencana;
– Penyelenggaraan penanggulangan bencana secara cepat, tepat dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada;
– eningkatkan kapasitas sumberdaya manusia melalui pelatihan penanggulangan bencana;
– Meningkatkan kualitas data, informasi, dan pelaporan kejadian bencana melalui optimalisasi pemanfaatan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK);
– Menetapkan regulasi dan melaksanakan pengurangan risiko bencana melalui peraturan daerah;
– Memberikan kemudahan bagi keterlibatan swasta dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pada rangkaian pelaksanaan apel gelar pasukan juga dilaksanakan pengecekan terhadap peralatan SAR terbatas antisipasi bencana alam yang dimiliki Polres Tanjungpinang.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.