• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Canangkan Pembangunan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang melaksanakan Upacara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Polres Tanjungpinang Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bertempat di lapangan Polres Tanjungpinang, Kamis (14/3/2019).

 

Upacara dipimpin oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH diikuti Pejabat Utama dan Personil Polres Tanjungpinang.

Upacara dihadiri oleh:

1. Dandim 0315/Bintan LETKOL INF I GUSTI BAGUS PUTU WIJANGSA
2. Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang ADMIRAL,S.H,.MH
3. Danpomal Lantamal IV Tanjungpinang LETKOL LAUT ERWIN KASIRUN
4. Kajari Tanjungpinang AHELYA ABUSTAM
5. Sekda Kota Tanjungpinang Drs. RIONO
6. Kasat Pol PP Kota Tanjungpinang EFFENDY
7. Pasi Ops Yonmarhanlan IV Tanjungpinang MAYOR (Mar) MAMAN DICKY FIRMANSYAH
8. Bea Cukai Kota Tanjungpinang Bpk. ZULHATTA
9. Pimpinan Objek Vital Se- Kota Tanjungpinang 10 Orang

Upacara diisi dengan kegiatan penandatanganan Fakta Integritas oleh Pejabat Utama Polres Tanjungpinang, Pemukulan gong oleh Kapolres Tanjungpinang tanda diresmikannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Polres Tanjungpinang Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), penandatanganan pencanangan oleh Kapolres Tanjungpinang dilanjutkan penandatangan oleh saksi dari Forkopimda Tanjungpinang dan penandatanganan dukungan dari segenap elemen masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mewujudkan Polres Tanjungpinang Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Upacara diakhiri dengan pengucapan Yel Yel Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi oleh Perwira yang ditunjuk dan diikuti oleh seluruh Peserta Upacara.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH menyampaikan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Merupakan Bagian dari Upaya Pemerintah Indonesia dalam Penindakan dan Pencegahan Korupsi yang harus dilaksanakan secara serentak dan sinergi oleh Kementrian/Lembaga untuk Mewujudkan Tercapainya Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia yang Adil dan Makmur Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ada 3 pelayanan yang menjadi fokus dan diutamakan demi tercapainya tingkat kepuasan masyarakat yang baik yaitu:
– Pelayanan laporan dan pengaduan dari masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
– Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
– Pelayanan SIM, STNK dan BPKB

Oleh karena itu diharapkan seluruh personel Polres Tanjungpinang untk mempersiapkan diri antara lain :
– Melaksanakan komitmen dari tingkat pejabat utama sampai kepada staf.
– Konsisten dalam melaksanakan Pembangunan Zona Integritas.
– Menjadi role model bagi masyarakat.
– Melaksanakan inovasi untuk mendukung setiap pelaksanaan tugas agar lebih efektif dan efisien.
– Melaksanakan manajemen media yang baik.
– Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.