• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Bersama Yayasan Singapore Lion Heng Heng Sia Bagikan Sembako Gratis

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang Sektor Tanjungpinang Barat bersama Yayasan Singapore Lion Heng Heng Sia memberikan bantuan sembako gratis kepada masyarakat yang kurang mampu bertempat di Mako Polsek Tanjungpinang Barat, Sabtu (18/5/2019).

Adapun sembako gratis yang dibagikan sebanyak 100 (seratus) paket yang masing-masing paket berisikan beras, gula pasir, minyak goreng, mie instant, teh celup, sirup, garam dan makanan ringan.

Sembako gratis diberikan kepada 100 (seratus) orang masyarakat kurang mampu yang berdomisili di seputar Kecamatan Tanjungpinang Barat yang terlebih dahulu telah didata oleh Bhabinkamtibmas beserta RT / RW di Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK, MH melalui Kapolsek Tanjungpinang Barat IPTU Firuddin menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Yayasan Singapore Lion Heng Heng Sia atas terselenggaranya kegiatan ini.
Kegiatan positif dan sangat membantu bagi warga yang kurang mampu yang sangat membutuhkan bantuan sembako ini untuk dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut kedepannya, dan dengan dilaksanakannya kegiatan ini yang juga bertepatan di bulan suci Ramadhan, kita semua mendapat pahala yang berlipat ganda dan lindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

Pengurus Perwakilan Yayasan Singapura Lion Heng Heng Sia Tanjungpinang yang bergerak di bidang Sosial Ny. Abuy menyampaikan bahwa rutinnya Polres Tanjungpinang termasuk Polsek Tanjungpinang Barat menyelenggarakan kegiatan sosial sehingga menggerakkan hati nurani pihak Yayasan untuk ikut serta berpartisipasi dan juga melaksanakan kegiatan sosial dalam membantu warga yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan.

Bpk. Ibrahim Daud (72 tahun) yang merupakan warga kurang mampu yang menerima bantuan mengucapkan syukur dan terimakasihnya kepada pihak Polres Tanjungpinang dan juga Yayasan Singapore Lion Heng Heng Sia atas bantuan sembako yang diberikan untuk mencukupi kebutuhan pangannya bersama istri dan 6 (enam) orang anaknya.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.