• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Bekuk Pelaku Curat

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Tanjungpinang Sektor Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial R seorang laki-laki berusia 38 tahun beralamat di Tembeling, Bintan.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza Anugrah AP mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda M Pakpahan dibantu oleh anggota Reskrim Polresta Barelang.

Di mana keberadaan pelaku diketahui di Batam setelah berhasil mencuri celengan Abdul Rochman (35), penjual santan kelapa di Jalan Gambir, Lorong Gambir No.36 Tanjungpinang, pada 17 Maret 2019 lalu. “(R) pelaku ini diketahui mencuri celengan korban senilai Rp21 juta dalam tiga celengan pelampung yang disimpan di dalam kios,” kata Reza, Minggu (31/3/2019).