• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Tanjungpinang Bantu Evakuasi Bocah Yang Hanyut Terbawa Arus

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Bertempat di Jl. Gatot Subroto simpang Jl. Anggrek Merah Kota Tanjungpinang telah terjadi kecelakaan banjir yang mengakibatkan hanyutnya seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, Jumat (18/1/19).

Mengetahui peristiwa tersebut, Kasat Sabhara Polres Tanjungpinang AKP Darmin bersama Tim SAR dan anggota BPBD Kota Tanjungpinang turun langsung membantu melakukan evakuasi pencarian terhadap korban.

Menurut pengakuan sang Ibu, saat Ia hendak memutar arah namun ban belakang motornya masuk ke dalam parit sehingga menyebabkan motor dan korban jatuh ke dalam parit. Selanjutnya saat ibu dan adik korban berusaha menarik motor, sedangkan korban tidak bisa diselamatkan karena korban terbawa arus air yang deras.

Korban kemudian dibawa ke ruang IGD RSU Kota Tanjungpinang dengan menggunakan kendaraan dari BPBD Kota Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban.

“Korban dalam keadaan tersangkut diantara pipa air dan setelah dievakuasi dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” AKP Darmin.

Selanjutnya, korban dibawa menggunakan ambulance menuju rumah duka di Jl. Pantai Impian Gg. Putri Indah untuk disemayamkan.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.