Pid.kepri.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Batu Kilang, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Kapolres Natuna AKBP NOVYAN ARIES EFENDIE.,SH.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.Opsla langsung pimpin giat Konferensi Pers, Kapolres Natuna mengatakan Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / B / 12 / IV / 2025 / SPKT / POLRES NATUNA / POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 11 April 2025. Tersangka berinisial BA (24 tahun), berhasil diamankan oleh Satreskrim.
Pada konferensi pers ini Kasat Reskrim Iptu Richie Putra,.SH.,MH menyampaikan kronologis kejadian, pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, korban bernama M dan ibunya sedang tidur di ruang tamu dan meletakkan handphone mereka di sisi bantal. Ketika korban bangun pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, handphone milik dirinya dan ibunya telah hilang. Korban juga mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dengan kunci yang telah dibuka.
Tersangka merupakan residivis dan sudah 4 kali melakukan tindak pidana, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, yaitu pencurian yang dilakukan pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup tanpa seizin pemilik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Natuna mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitarnya.