• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Bintan Ringkus Lima Pelaku Illegal Loging

ByPolres Bintan

Mar 10, 2020

          Tribratanews.kepri.polri.go.id – Lima orang Pelaku Kasus Tindak Pidana Illegal Loging Inisial FR, JU, JO, AN dan HE dibekuk oleh Personil Sat Reskrim Polres Bintan didalam Hutan di Jalan Flamboyan Desa Sebong Pereh Kec. Teluk Sebong Kab. Bintan, Kamis (10/3/2020).

Kejadian tersebut diawali dari laporan masyarakat yang resah akibat dari aksi para pelaku kegiatan penebangan pohon didalam hutan yang letaknya dijalan Flamboyan Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan Bambang Sugihartono S.I.K, MM didampingi Kabagops Polres Bintan Kompol Robinson Sembiring, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin S.I.K menyampaikan, “menanggapi laporan tersebut dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara bergerak menuju hutan tempat penebangan pohon yang terletak di jalan Flamboyan Desa Sebong Pereh Kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, dan didapati hasil bahwa benar telah terjadi penebangan pohon yang meresahkan Masyarakat, dan dari hasil penebangan pohon tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Selanjutnya kelima pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan kelima pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, pelaku Inisial FR, JU, JO dan AN berperan sebagai penebang pohon dan memuat ke mobil, sedangkan inisial HE berperan sebagai sopir lori/truk mengangkut potongan pohon untuk dijual kepada pembeli yang berada di Tanjung pinang maupun di Bintan

Barang bukti yang diamankan dari kelima pelaku yaitu :
– 1 (satu) unit mobil light truck merk Daihatsu Delta BP 8058 TU warna merah
– 50 (lima puluh) batang kayu bulat berbagai jenis.
– 4 (empat) bilah Parang dengan gagang kayu dan dibalut dengan karet ban.
– 1 (satu) unit mesin senso/mesin pemotong kayu ( Dalam daftar pencarian barang).