• Mon. May 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Bintan Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian Motor

ByPolres Bintan

May 19, 2025

Bintan, Kepri – Polres Bintan melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana dengan pemberatan pada Senin (19/5/25).

Pada Konferensi Pers tersebut turut hadir Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim serta Personel Satuan Reskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. mengatakan Kegiatan Konferensi Pers ini digelar dengan 2 (Dua) Kejadian yang berbeda menyampaikan motif dari kasus pertama dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,  dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU yang di lakukan oleh Inisial MI, 28 Tahun, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 April 2025, sekira Pukul 05.00 Wib, yang sedang berada di resort Bintan Brzee Motif dari kasus dugaan pencurian dan pemberatan ini dilakukan oleh TSK MI, ini untuk kesenangan Pribadi (berfoya-foya)”ucap Kapolres.

Kejadian yang ke 2 (Dua) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tanggal 16 Mei 2025, yang dilakukan  oleh Insial R db FAP,  Tempat kejadian perkara Jln. gesek Km. 18 RT 013 RW 002 Kelurahan Toapaya Selatan Kecamatan Toapaya, dengan Motif untuk Faktor Kebutuhan Ekonomi”.Sambungnya.

Atas kejadian TSK MI, tersebut kerugian Korban Materi kurang lebih Rp. 80.000.000 ( Delapan Puluh Juta Rupiah )Terhadap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun dan pada Kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan kerugian Materil Kurang Lebih Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun terhadap tersangka R dan FAP”.Tutupnya.