• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polres Bintan Antisipasi Penimbunan Masker Dan Handsanitizer

ByPolres Bintan

Mar 3, 2020

           Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polres Bintan melakukan pengecekan pemeriksaan ke Apotik-apoti di daerah Kabupaten Bintan, guna mengantisipasi adanya penyimpangan terhadap penjualan masker, handsanitizer dan untuk mencegah kepanikan masyarakat terkait adanya Virus Corona. (3/3/2020)

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugiahartono, S.I.K, MM melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, SH, MH, S.I.K, menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk pengecekan dan pemeriksaan masker, handsanitizer di Apotik, dan mencegah terjadinya kepanikan masyarakat terkait adanya Virus Corona, dan mereka juga menyosialisasikan adanya aturan perdagangan terkait penimbunan, masker dan handsanitizer.

“Kegiatan pengecekan, pemeriksaan ini, belasan apotik, toko obat, dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah hukum Polres Bintan yang menjual masker dan handsanitizer, dengan hasil kegiatan ini rata-rata tidak ada penimbunan dan kenaikan harga, yang dijumpai, dan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdangangan. Dan Aturan yang menimbun dan mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain”, Kasat Reskrim menjelaskan.

Pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M. Pasal 107 UU tersebut berbunyi, Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

“Dan jika ada yang melakukan akan dilakukan penindakan tegas” tutur kata Kasat Reskrim.