• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

POLISI LALU LINTAS

ByNora listiawati

Jul 23, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Polisi Lalu Lintas (Polantas) adalah bagian integral dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagai salah satu unit di bawah Polri, Polantas memiliki tanggung jawab khusus dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum terkait lalu lintas di jalan raya. Tugas mereka mencakup pengaturan arus lalu lintas, penegakan peraturan lalu lintas, penanganan kecelakaan, serta edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara.

Polantas berperan penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, sehingga mendukung tugas umum Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Indonesia mencakup berbagai tanggung jawab yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya. Berikut beberapa tugas utama Polisi Lalu Lintas:

  1. Pengaturan Lalu Lintas: Mengatur arus lalu lintas di jalan raya, terutama di persimpangan, kawasan rawan macet, dan daerah padat kendaraan, agar lalu lintas berjalan lancar.
  2. Penegakan Hukum Lalu Lintas: Menegakkan peraturan lalu lintas, termasuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran seperti melanggar rambu, tidak memakai helm, atau berkendara tanpa surat-surat yang lengkap.
  3. Pengamanan dan Pengawalan: Memberikan pengawalan untuk acara tertentu yang memerlukan pengaturan lalu lintas khusus, seperti konvoi kendaraan, prosesi, atau acara kenegaraan.
  4. Edukasi dan Penyuluhan: Melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, serta sosialisasi peraturan lalu lintas terbaru untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.
  5. Penanganan Kecelakaan: Memberikan pertolongan pertama dan melakukan penanganan awal terhadap kecelakaan lalu lintas, serta melakukan investigasi untuk menentukan penyebab kecelakaan.
  6. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM): Melaksanakan ujian teori dan praktik untuk penerbitan SIM, serta melakukan pengawasan terhadap kepemilikan SIM yang sah.
  7. Manajemen Rekayasa Lalu Lintas: Bekerjasama dengan instansi terkait untuk merancang dan mengimplementasikan rekayasa lalu lintas, seperti penutupan jalan sementara atau perubahan arus lalu lintas untuk mengurangi kemacetan.

Polantas juga memiliki peran penting dalam mendukung program-program nasional terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas.