• Wed. Sep 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polisi Imbau Warga Waspada Penipuan Berkedok Minta Data Pribadi

ByPolres Tanjung Pinang

Aug 4, 2025

Polresta Tanjungpinang mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanjungpinang.

Modus penipuan yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil itu dengan meminta data pribadi warga melalui panggilan telepon maupun pesan singkat.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya laporan dari masyarakat dugaan penipuan tersebut. Namun jika mengetahui adanya dugaan tersebut, masyarakat diminta segera melapor.

“Modusnya pelaku mengaku-ngaku dari petugas Disdukcapil, meminta data pribadi. Itu dugaan penipuan,” kata Kapolresta, Senin (21/7).

Kapolresta menegaskan bahwa petugas Disdukcapil Tanjungpinang tidak pernah meminta data pribadi secara langsung melalui telepon. Semua pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara resmi di kantor pelayanan atau melalui aplikasi resmi pemerintah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi kepada siapapun, apalagi kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Pastikan dahulu kebenarannya ke Disdukcapil,” tegas Kombes Pol Hamam.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor jika menerima telepon atau pesan mencurigakan yang meminta data pribadi, baik kepada pihak kepolisian.

“Jangan mudah percaya, cek dan pastikan terlebih dahulu. Lebih baik abaikan atau laporkan secara resmi melalui layanan Polisi 110,” imbau Kombes Hamam.

Sebelumnya, sejumlah warga Tanjungpinang melaporkan adanya permintaan data pribadi dan melalui panggilan telepon atau pesan singkat.

Namun Disdukcapil tidak pernah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui saluran telepon atau saluran komunikasi lainnya.

Pembuatan dan perekaman IKD, hanya dilakukan di kantor Disdukcapil atau kantor Kecamatan setempat dan didampingi oleh petugas.