• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kosmetika Berbahaya

Byadmin bidhumas

Dec 21, 2018

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Yang Ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Kepri Periode 23 November 2018 – 19 Desember 2018 di Lapangan Engku Putri, Batam Centre, Jumat (21/12).

Pemusnahan dihadiri oleh  Gubernur Provinsi Kepri, Kapolda serta Wakapolda Kepri, Ketua DPRD dan Kepala BNNP Kepri, Kepala Bea Dan Cukai Batam, pejabat utama Polda Kepri, FKPD Tingkat 1 Provinsi Kepri dan FKPD Kota Batam sebelum Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2018 dilaksanakan.

Adapun kasus Tindak Pidana Narkoba yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba jajaran Polda Kepri tahun 2018 sebanyak 377 kasus dan 631 orang tersangka, masing-masing WNI laki-laki berjumlah 568 orang dan perempuan berjumlah 51 orang. Kemudian laki-laki (WNA) berjumlah 12 orang.

Selama tahun 2018, barang bukti Narkotika yang telah dimusnahkan berdasarkan Pasal 1 ayat 5, Pasal 2 peraturan Kepala BNN RI, Pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 dan Pasal 92 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa Ganja seberat 27.517 gram, Sabu seberat 147.906,17 gram, Butir Ekstasi seberat 27.300 gram dan Kationon seberat 48.951,49 gram.

Hari ini sebanyak 6.481,59 gram Sabu, 2.225 gram butir Ekstasi dan minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4.109 botol dari hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polresta Barelang dimusnahkan langsung ditempat dengan menggunakan mobil pemusnah.