Batam, 16 Mei 2025 — Korwas PPNS Ditreskrimsus Lakukan Pendampingan Penertiban Produk Obat dan Makanan. Patroli dilakukan pada Jumat (16/5/2025).
Polda Kepri Lakukan Pendampingan Penertiban Produk Obat dan Makanan
Polda Kepri melalui Korwas PPNS Ditreskrimsus melakukan kegiatan pendampingan dalam rangka penertiban terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan di sarana distribusi dan pergudangan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Penertiban Produk Obat dan Makanan
Dalam kegiatan pendampingan ini, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman dan berkualitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan adanya kegiatan pendampingan ini, diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kualitas produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat. Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kepri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Polda Kepri juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih produk obat dan makanan. Pastikan produk yang Anda konsumsi telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Jika Anda menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, segera laporkan kepada pihak berwajib, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dengan kegiatan pendampingan ini, Polda Kepri menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang tidak aman dan berkualitas.
