Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa KUHP yang baru ini merupakan tonggak sejarah dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.
Wakapolda Kepri menyampaikan bahwa KUHP baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana nasional yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“KUHP ini menggantikan warisan hukum kolonial, menjunjung nilai kebangsaan, mengedepankan keadilan restoratif, serta relevan dengan perkembangan zaman,” ujar Wakapolda Kepri.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan akademisi dalam menyosialisasikan KUHP kepada masyarakat.
Sementara itu, Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam pembinaan hukum internal dan eksternal.
“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus siap menghadapi pemberlakuan undang-undang ini,” ucap Kabidkum Polda Kepri Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CL., Kaprodi S2 Hukum Unrika, yang membahas filosofi, substansi, dan tantangan implementasi KUHP baru.
