• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri menggelar kegiatan konferensi pers terkait ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI AL Serma Arnold Tambunan, Selasa (19/2/2019).

Konferensi pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga, dan Kabid Dokes Polda Kepri Kombes Pol. dr. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendrie Alie, para Awak Media serta tersangka berinisial AD (21).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga mengungkap, setelah penyidik beserta Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan kasus tersebut, AD (21) mengakui telah turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rasyid selaku majikan tersangka.

“Saudara Rasyid telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan Ahmad Yani batu 5 atas Tanjungpinang karena kecelakaan maut yaitu saudara Rasyid ditabrak Bus Nirwana yang sedang melintas dijalan Ahmad Yani tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H menambahkan, terhadap AD kemudian dilakukan penangkapan diruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 pukul 17.00 wib.

“Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penahanan terhadap AD diruang tahanan Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun pada saat penangkapan, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti antara lain :
• 1 (satu) buah palu / martil.
• 1 (satu) buah pahat.
• 1 (satu) batang besi panjang sekira 30 centimeter.
• 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 1 (satu) meter.
• 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter.
• 1 (satu) unit lori daihatsu warna merah.
• 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax bp 5080 xx.
• 1 (satu) helai jaket hujan merk alpina warna hitam.
• 1 (satu) helai baju kemeja motif batik warna coklat.
• 1 (satu) helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu.
• 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam.
• 1 (satu) buah tali pinggang merk levis warna hitam.
• 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter.
• 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.

Atas perbuatannya, tersangka AD (21) dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.