• Tue. Jun 24th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri menggelar kegiatan konferensi pers terkait ungkap kasus Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Purnawirawan TNI AL Serma Arnold Tambunan, Selasa (19/2/2019).

Konferensi pers dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga, dan Kabid Dokes Polda Kepri Kombes Pol. dr. Djarot Wibowo, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendrie Alie, para Awak Media serta tersangka berinisial AD (21).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga mengungkap, setelah penyidik beserta Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan kasus tersebut, AD (21) mengakui telah turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban bersama dengan Rasyid selaku majikan tersangka.

“Saudara Rasyid telah meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2018 sekira pukul 05.20 wib di jalan Ahmad Yani batu 5 atas Tanjungpinang karena kecelakaan maut yaitu saudara Rasyid ditabrak Bus Nirwana yang sedang melintas dijalan Ahmad Yani tersebut,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K., M.H menambahkan, terhadap AD kemudian dilakukan penangkapan diruang Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang pada hari Sabtu tanggal 16 Februari 2019 pukul 17.00 wib.

“Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Februari 2019 dilakukan penahanan terhadap AD diruang tahanan Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun pada saat penangkapan, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti antara lain :
• 1 (satu) buah palu / martil.
• 1 (satu) buah pahat.
• 1 (satu) batang besi panjang sekira 30 centimeter.
• 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 1 (satu) meter.
• 1 (satu) batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekira 50 (lima puluh) centimeter.
• 1 (satu) unit lori daihatsu warna merah.
• 1 (satu) unit sepeda motor yamaha nmax bp 5080 xx.
• 1 (satu) helai jaket hujan merk alpina warna hitam.
• 1 (satu) helai baju kemeja motif batik warna coklat.
• 1 (satu) helai celana pendek merk monster energy warna abu-abu.
• 1 (satu) helai celana panjang kain warna hitam.
• 1 (satu) buah tali pinggang merk levis warna hitam.
• 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 280 centimeter.
• 1 (satu) buah tali tambang warna biru tua dengan panjang sekira 100 centimeter.

Atas perbuatannya, tersangka AD (21) dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 dengan ancaman hukuman terberat pidana mati dan atau dengan hukuman paling lama 15 tahun.

Polsek Siantan Gelar Patroli Perbatasan di Pulau Tokong Nanas, Tegaskan Kedaulatan NKRI
Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Karimun Pimpin Upacara Tabur Bunga di Tugu MTQ Coastal Area Kabupaten Karimun

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.