• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerasan Menggunakan Media Sosial

Byadmin bidhumas

Jan 30, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Pemerasan dengan menggunakan media sosial, Selasa (29/1). Adapun pengungkapan kasus oleh Kabid Humas dan perwakilan Dir Krimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. S. Erlangga mengungkap bahwa kejadian bermula dari korban berinisial KAM yang berkenalan dengan tersangka berinisial EW (36) pada media sosial Facebook yang mana tersangka menggunakan nama samaran sekitar bulan Juli 2018.

“Kemudian antara korban dengan tersangka menjalin hubungan dan komunikasi melalui media panggilan telepon, panggilan video dan pesan whatsapp,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Ia menambahkan, sekitar pertengahan bulan Agustus 2018, korban memenuhi permintaan tersangka untuk memperlihatkan alat kelaminnya pada saat melakukan panggilan video yang mana selanjutnya tersangka melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korban sebesar Rp. 32.300.000.

“Sementara telah diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu akun whatsapp dan satu bundle rekening koran milik korban,” tambahnya.

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Rumah Indonesia 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 369 ayat (1) pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.