• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem Sekaligus Pidana Perikanan

Byadmin bidhumas

Apr 23, 2019

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepulauan Riau melaksanakan konferensi pers terkait tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistem serta tindak pidana perikanan, Senin (22/4/2019).

Konferensi pers berlangsung di Pelabuhan Batu Ampar (Kapal Polisi Baladewa – 8002) dan dihadiri oleh Dir Polair dan Kabid Humas Polda Kepri, Komandan Kapal Baladewa – 8002, PSDKP, dan BKSDA Batam.

Terkait Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, berhasil diamankan enam tersangka antara lain seorang pengemudi truk dan lima orang buruh. Keenam tersangka berhasil diamankan di Pantai Teluk Mata dan di Keramba Tanjung Piayu Laut, Jumat (19/4/2019).

“Dari keenam tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit truk, 148 ekor Penyu diantaranya 39 ekor jenis sisik, 79 ekor jenis hijau, dan 30 ekor dalam kondisi mati,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Dan C UU RI No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem Jo Pasal 55 KUHP Pidana.

Selanjutnya, terkait Tindak Pidana Perikanan, berhasil diamankan dua tersangka yang merupakan warga negara Vietnam berinisial NTT dan DBQ berikut barang bukti dua unit kapal ikan asing Kg 93689 Ts dan kapal ikan asing Kg 93690 Ts serta ikan campuran dan cumi kering, di Perairan Natuna Utara, Selasa (16/4/2019).

Adapun atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 92 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Sub Pasal 93 Ayat (2) Dan (4) Jo Pasal 98 Dan Pasal 69 Ayat 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.