Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, Senin (14/1). Pengungkapan kasus oleh Kabid Humas, Dirresnarkoba serta Dirpolairud Polda Kepri.
Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol. Benyamin Sapta, SIK mengungkap bahwa pada hari Jumat (11/1) anggotanya dengan Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 dan Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 mendapati informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Pesisir Pantai Telaga Tujuh Tanjung Balai Karimun.
Saat pengecekan, didapati tersangka berinisial SW dan EI alias N membawa kantong plastik berwarna hitam selanjutnya diperiksa dan disaksikan Ketua RT Bapak Rozali dan masyarakat setempat yang mana saat dibuka plastik berwarna hitam tersebut berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 1 kg.
Selain pelaku, berikut barang bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1 kg tersebut beserta 2 unit handphone milik kedua tersangka diamankan diunit markas Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.