• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Personil Polres Tanjungpinang Turun Bantu Evakuasi Penumpang Sakit di Pelabuhan SBP Tanjungpinang pada Hari ke 5 Lebaran

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Memasuki hari ke 5 lebaran, Minggu (9/6/2019) arus balik di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dipadati para penumpang dan pemudik yang menggunakan jasa angkutan laut dengan total mencapai kurang lebih 15 ribu penumpang.

Personil Polres Tanjungpinang bersama instansi terkait tampak melayani para penumpang sehingga memberikan rasa aman dan nyaman selama proses kedatangan dan keberangkatan.

Dari sekian banyak penumpang yang memadati pelabuhan SBP Tanjungpinang terlihat salah seorang penumpang yang terbaring di ruang tunggu keberangkatan didampingi pihak keluarganya.

Yusuf (49 Tahun) adalah salah seorang penumpang tujuan Sei Tenam Pulau Senayang yang menderita penyakit paru-paru dengan didampingi istri dan anaknya tiba di Tanjungpinang hari Kamis (6/6/2019) dalam rangka berobat sekaligus silaturahmi dengan keluarga.

Pihak medis mengizinkan Yusuf kembali ke kampung halaman dan melakukan rawat jalan. Namun kondisi kesehatan yang belum memungkinkan membuat Yusuf hanya bisa terbaring.

Personil Polres Tanjungpinang bersama pihak Kesehatan Pelabuhan SBP Tanjungpinang yang mengetahui hal tersebut langsung turun melakukan evakuasi dan pertolongan terhadap Yusuf mulai dari kedatangan di Pelabuhan, mempersiapkan tandu hingga mengangkat Yusuf ke dalam kapal tujuan Pulau Senayang dengan aman dan selamat.

Yunita Tobing (istri Yusuf) menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas kinerja dari pihak Kepolisian yang turun langsung mengangkat dan menandu suaminya yang dalam keadaan sakit dan hanya bisa terbaring hingga suaminya dapat masuk ke dalam kapal dengan aman tanpa hambatan.

Bukan hanya bertugas menjaga keamanan namun juga turun langsung melayani masyarakat, para penumpang dan pemudik di Pelabuhan SBP Tanjungpinang baik itu mengangkat barang bawaan penumpang, memapah dan menggendong lansia maupun balita serta memprioritaskan penumpang yang sakit hingga aman dan selamat.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.