Personil Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri dan unit V Polresta barelang membackup Subdit 2 Cyber Ditreskrimsus pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2018, mengamankan 1 orang pelaku yg terkait kasus penghinaan pada penguasa atau badan hukum, melanggar UU no.19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 207 KUHP.