Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba pada Jum’at tanggal 22 April 2022 dari kasus TP. Narkoba jaringan Internasional Malaysia – Indonesia dengan Nomor laporan Polisi :
LP-A/47/III/2022 SPKT-KEPRI, TGL 21 MAR 2022 dengan tersangka an. ZULKARNAIN Als ZUL Bin KLIWON
LP-B/42/IV/2022 SPKT-KEPRI, TGL 08 APR 2022 dengan tersangka an BENI ANDIKA Alias BENI Bin ASNAWI RIJI, ZUBIR Alias BIR Bin IBRAHIM AHMAD, dan ZAINAL ABIDIN Als ZAINAL Bin MUHAMMAD NUR.
LP-A/213/IV/RES.4.2/2022 TGL 9 APR 2022 dengan tersangka an. EDI HAMSAR Als WAI Bin ABDUL HAMID.
Barang bukti yang berhasil disita dari 3 (tiga) laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 53,255,49 (lima puluh tiga ribu dua ratus lima puluh lima koma empat puluh sembilan) gram Narkotika jenis Sabu dan sisanya untuk dikirim ke Labfor cabang Medan dan untuk pembuktian dipersidangan.
Barang bukti Narkotika Jaringan International Malaysia – Indonesia ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polresta Barelang dan Dirjen Bea dan Cukai Batam periode Maret – April 2022.
Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 114 (ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal 10 (sepuluh) Milyar Rupiah.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. Bertempat di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, dan Turut hadir perwakilan dari beberapa instansi terkait lainnya seperti perwakilan dari BNNP Kepulauan Riau, BPOM Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kejaksaan, Pengacara JUHRIN PASARIBU, S.H,. M.H. dan para tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini diawali dengan membacakan surat penetapan status barang sitaan, Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Caranya yakni sabu dimasukkan kedalam mesin incinerator.