pid.kepri.polri.go.id –
Pengawalan Bendera Pusaka dari Yogyakarta ke jakarta Setelah mengadakan kedaulatan pada tanggal 27 Desember 1949 sebagai hasiil dari perundingan Konprensi Meja Bundar Ibu kota RI Yogyakarta pindah ke Jakarta, oleh karena itu Presiden Soekarno kembali ke Jakarta dengan pengawalan ketat oleh Pasukan Pengawal Presiden dan Wakil Peresiden.
Di samping sebagai pasukan pengawal Presiden juga dipercaya membawa Bendera Pusaka yang dipimpin oleh Inspektur Polisi Mangil dari yogyakarta ke jakarta pada tanggal 28 Desember 1945.. pengawalan Bendera Pusaka ini A I P Mangil sendiri yang membawanya, menggunakan pesawat garuda Air Ways yang mendarat dilapangan terbang Kemayoran jakarta, bersama rombongan Presiden Soekarno. Bendera Pusaka yang dimaksud adalah bendera merah putih yang dijahit oleh Ny. Fatmawati menjelang Proklamasi.
Pengawalan Bendera Pusaka dari yogyakarta ke Jakarta di sambut oleh warga kota Jakarta. Masyarakat berjejer sepanjang jalan yang di lalui rombongan Presiden dan Bendera Pusaka menuju Istana Merdeka.
- R.S Sukanto Tjokrodiatmojo kepala Jawatan Kepolisian
Pada tanggall 7 Juli 1950 dengan ketetapan Presiden RIS No. 150 R. Said Soekanto Tjokrodiatmodjo diangkat sebagai kepala Jawatan Kepolisian Indonesia dan R. Soemarto sebagai kepala muda Jawatan Kepolisian Indonesia kedua pejabat Kepolisian ini ditugaskan untuk melaksanakan peleburan organisasi kepolisian yang ada dan disatukan menjadi Jawatan Kepolisiian Indonesia.
Kedua Pejabat ini berusaha untuk membentuk dan menata jawatan Kepolisian Indonesia sesuai dengan keadaan dalam negara. Hal ini dimaksudkan agar terjamin keadaan secara efektif dalam fasse stabilitas dan konsuliidasi negara dengan mengingat dan melenyapkan segala sesuatu yang tidak sesuai dengan keadaan dalam negara.
Jawatan kepolisiian Indonesia yang berpusat dii Jakarta berusaha menyatakan segenap Potensi yang ada di tubuh kepolisian kedalam suatu tekad dan perjuangan dalam penyelesaian masalah kepolisian dan seperti halnya Angkatan Perang juga mengalami kesulitan.
Sejak tanggal 7 Juni 1950 yaitu bertepatan dengan pengangkatan kepala Jawatan kepolisian R. Said Soekanto Tjookrodiatmodjo dan Kepala Muda Jawatan Kepolisian R. Sunarto. Jawatan Kepolisian menlebarkan susunannya keseluruh Indonesia kecuali Indonesia Timur dan Sumatera.
Pada waktu negara kesatuan RI kembali terbentuk pada tanggal 17 Agustus 1950, peleburan dari Jawattan Kepolisian dari RIS dan Negara-negara bagian sudah dapat dilakukan. Pelaksanaan peleburan dilaksanakan secara baik atas upaya kerja sama yang dilakukan oleh kepal kepolisian RIS dan kepala kepolisian R. I. Hal ini terwujud karena kepala kepolisian RIS Sumarto merangkap pula sebagai kepala muda Jawatan Kepolisian RIS dengan R. Said Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai kepala Jawatan Kepolisian RIS.
Sejak saat itu Kepolisian Negara Indonesia kembali dipersatukan dan bahkan sejak tanggal 1 Agustus 1950 Kepolisian Negara Sumatra Timur mengakhiri tugasnya dan meyerahkan tugasnya kepada Jawatan Kepolisian Indonesia .Jawatan Kepolisian Indonesia Timur menyusul meleburkan diri setelah terbentuknya negara kesatuan R. I.
- Organisasi Kepolisian
Pada tanggal 17 Agustus 1950 berakkhir kuasa Pemerintahan RIS dan kembali pada bentuk negara kesatuan RI. Momentum politik ini ikut mempengaruhi keberadaan Organisasi Kepolisian yang di sesuaikan konstitusi negara pada saat itu terjadi peleburan jawata—jawatan kepolisian RIS dan negara-negara bagian menjadi kenyataan.
Bersama dengan itu tersusunlah suatu organisasi Kepolisian Indonesia lalu berubah menjadi Jawatan Kepolisian Negara.. kantor pusat Kepolisian tetap berada dalam suatu gedung dengan Kementrian Dalam Negeri. Dengan terbentuknya Jawatan Kepolisian Negara, maka pada tingkat pusat terdapat Jawatan Kepolisian Negara, sedangkan susunan kebawah terdapat Polisi Propinsi, Polisi Karesidenan, Polisi Kabupaten,Polisi Wlilayah, Polisi Sub Wilayah dan Pos—pos Polisi.
Pada kantor Jawatan Kepolisian Negara terhadap bagian—bagian:
1) Bagian Sekertariat
2) Bagian Urusan Pegawai
3) Bagian Keuangan
4) Bagian Perlengkapan
5) Bagian pengawasan aliran masyarakat
6) Bagian prosese kriminal
7) Bagian koordinator inspeksi Mobile Brigade
Pada kantor polisi propinsi terdapat bagian-bagian:
1) Bagian umum termasuk urusan pegawai, urusan keuangan dan urusan perlengkapan.
2) Bagian pengawasan Aliran Masyarakat
3) Bagian proserse kriminal
4) Bagian koordinator inspeksi Mobile Brigade
Pada kantor polisi kabupaten terdaftar bagian – bagian
1) Bagian Umum
2) Bagian Poserse
3) Bagian pengawas Aliran Masyarakat
Pada kantor polisi wilayah terdaftar bagian-bagian
1) Bagian Umum
2) Bagian Proses kriminal
3) Bagian pengawas Aliran Masyarakat
Pada kantor polisi Sub Wilayah membawahi beberapa pos polisi yang ada di setiap kecamatan.
Sumber : https://krisnaptik.wordpress.com/
Penulis : Roy Dwi Oktaviandi
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi