PID.kepri.polri.go.id – Perdagangan manusia merupakan kejahatan dan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia. Kasus perdagangan manusia cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Perdagangan manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan tragedi terhadap nilal kemanusiaan itu sendiri. Pada praktek perdagangan manusia, umumnya yang menjadi korban adalah perempuan dan anak. Mereka merupakan kelompok rentan yang sering kali dijadikan sasaran empuk para trafficker. Perdagangan manusia tidak lagi mengenal batas wilayah, baik antar kota, propinsi di Indonesia maupun antar negara.
Perdagangan manusia memiliki makna yang cukup luas. Berdasarkan Protokol Palermo PBB, maksud dari perdagangan manusia yaitu:
Human Trafficking/Trafficking in persons shall mean the recruitment, transportation, transfer, harboring or receipt of persons, by means of the threat or use of force or other forms of coercion, of abduction, of fraud, of the abuse of power or of a position of vulnerability or of the giving or receiving of payments or benefits to achieve the consent of a person having control over another person for the purpose of exploitation.
Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memiliki definisi perdagangan manusia dengan mentransplantasi Protokol Palermo PBB tersebut memiliki makna sebagai berikut:
Perdagangan manusia ialah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maaupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Dari definisi tersebut, terdapat unsur-unsur yang berlaku pada perdagangan manusia, terdiri atas tiga unsur yaitu:
- Proses Meliputi: merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan atau menerima (calon korban).
- Sarana Untuk mengendalikan korban pelaku menggunakan ancaman, berbagai bentuk kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian untuk penerimaan pembayaran keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendall ataskorban.
- Tujuan Meliputi tindakan eksploitasi: setidaknya untuk prostitusi atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja paksa, perbudakan, penghambaan, dan pengambilan organ tubuh.
Terkait dengan proses dan sarana, adapun cara yang dilakukan oleh para pelaku perdagangan manusia atau trafficker untuk merekrut korbannya serta melancarkan langkahnya dalam praktek perdagangan manusia, yaitu: - Pengiriman tenaga kerja
- Duta Seni Budaya
- Perkawinan pesanan
- Pengangkatan anak
- Pemalsuan dokumen seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, atau surat-surat lain
- Menggunakan perusahaan Non Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Menggunakan visa pelajar ke negara tertentu
- Melaksanakan pelatihan di tempat kerja
- Memindahkan dari satu daerah/negara ke daerah/negara Iainnya secara ilegal.
- Penjeratan hutang
- Kerja paksa
- Penculikan
Terkait dengan tujuan perdagangan manusia, adapun bentuk-bentuk eksploitasi yang dilakukan oleh pelaku perdagangan manusia adalah:
- Dilacurkan
- Pengedar narkotika dan obat – obatan terlarang
- Bekerja tidak sesuai pekerjaan yang dijanjikan
- Bekerja tanpa batas waktu
- Gaji tidak pernah dibayar
- Penyelundupan bayi
- Adopsi ilegal
- Penjualan bayi/anak
- Pelajar dijadikan ABK kapal ikan atau di jermal
- Transplantasi organ tubuh
Perdagangan manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang memperlakukan manusia/korban semata-mata sebagai komoditi yang dibeli, dijual, dikirim, dan dijual kembali.
Padahal Islam melalui ajaran-ajarannya telah melindungi kehormatan dan harga diri manusia, bahkan sampai kepada bentuk mensucikannya. Kemuliaan manusia yang Allah berikan adalah dengan dikhususkannya beberapa nikmat yang tidak diberikan kepada makhluk yang lain. Kemudian dengan nikmat itu manusia mendapatkan tugasnya sebagai makhluk sempurna di bumi ini. Maka hal tersebut mengisyaratkan bahwa seseorang manusia tidak boleh direndahkan dengan cara disamakan dengan barang dagangan, seperti hewan atau yang lainnya yang dapat dijual-belikan. Menjadikan manusia sebagai objek transaksi sama saja membuat suatu kesalahan dan kerusakan dalam aturan yang telah ditetapkan.
Sumber : Hukumonline.com
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publish : Juliadi Warman