• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perdagangan Anak (Traficking)

ByNora listiawati

Apr 14, 2022

kepri.polri.go.id- Perdagangan anak (traficking) kurang lebih dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan dan percobaan tindakan yang melibatkan atau rekruitmen, transportasi, baik di dalam maupun antar negara baik dalam bentuk pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan orang (dalam hal ini anak) dengan menggunakan tipu daya, kekerasan, atau pelibatan hutang, untuk tujuan pemaksaan pekerjaan domestik, pelayanan seksual, perbudakan, buruh ijon, atau segala kondisi perbudakan lain, baik anak tersebut mendapat bayaran atau tidak, di dalam sebuah komunitas yang berbeda dengan komunitas dimana anak tersebut tinggal ketika penipuan, kekerasan, atau pelibatan hutang itu pertama kali terjadi. Melihat besaran masalah yang sedemikian luas, bahkan nyaris tidak terukur, tentunya langkah perlindungannya pun meliputi segala bentuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi mereka yang menjadi korban. Yang kesemuanya dapat dilakukan dengan tepat jika kita tahu persis akar permasalahannya, baik dari sisi supply maupun dari sisi demand.

Bila dilihat secara aturan legal, terdapat banyak “jaminan” perlindungan bagi anak dari perdagangan. Selain dalam Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terdapat sedikitnya 4 instrumen internasional lain yang mengatur tentang trafficking atau perdagangan anak (dan perempuan), dan 4 instrumen nasional yaitu UU Kesejahteraan Anak, UU Hak Asasi Manusia, UU Perlindungan Anak, dan UU Hukum Pidana. Tetapi sekali lagi, terutama menyangkut instrumen nasional, persoalannya adalah seputar substansi, interpretasi, dan implementasi. Ditambah, hambatan yang dihadapi dalam menangani trafficking bukan hanya budaya hukum kita yang sangat tidak mendukung, tetapi juga sistem sosial dan sistem kultur kita yang masih sangat diskriminatif terhadap anak (dan perempuan)

Adopsi merupakan salah satu alternatif perlindungan bagi anak. Menyangkut adopsi terhadap anak korban perdagangan dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pengangkatan anak dan pengasuhan anak yang selama ini berlaku, karena prinsip dasar dari perlindungan anak adalah non-diskriminasi. Melihat besaran masalah yang sedemikian luas, bahkan nyaris tidak terukur, tentunya langkah perlindungannya pun meliputi segala bentuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi bagi mereka yang menjadi korban. Yang kesemuanya dapat dilakukan dengan tepat jika kita tahu persis akar permasalahannya, baik dari sisi supply maupun dari sisi demand.(dikutip dari beberapa sumber terkait traficking).

Penulis : Firman Edi

Editor : Nora Listiawati

Publish : Nolanda Mustika