kepri.polri.go.id- Mengenai percobaan melakukan tindak pidana dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Mengenai percobaan tindak pidana ini, bahwa undang-undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan percobaan itu, tetapi yang diberikan ialah ketentuan mengenai syarat-syarat supaya percobaan pada kejahatan itu dapat dihukum.
Dapat diartikan percobaan yaitu menuju ke suatu hal, akan tetapi tidak sampai pada hal yang dituju itu, atau hendak berbuat sesuatu, sudah dimulai, akan tetapi tidak selesai. Misalnya bermaksud membunuh orang, orang yang hendak dibunuh tidak mati; hendak mencuri barang, tetapi tidak sampai dapat mengambil barang itu.
Menurut Pasal 53 KUHP, supaya percobaan pada kejahatan (pelanggaran tidak) dapat dihukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
- Orang sudah memulai berbuat kejahatan itu; dan
- Perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak dalam kemauan penjahat itu sendiri.
Apabila orang berniat akan berbuat kejahatan dan ia telah mulai melakukan kejahatannya itu, akan tetapi karena timbul rasa menyesal dalam hati ia mengurungkan perbuatannya, sehingga kejahatan tidak sampai selesai, maka ia tidak dapat dihukum atas percobaan pada kejahatan itu, oleh karena tidak jadinya kejahatan itu atas kemauannya sendiri. Jika tidak jadinya selesai kejahatan itu disebabkan karena misalnya kepergok oleh agen polisi yang sedang meronda, maka ia dapat dihukum, karena hal yang mengurungkan itu terletak di luar kemauannya.
Misalnya seseorang berniat akan mencuri sebuah sepeda yang ada di muka kantor pos. Ia baru mendekati sepeda itu lalu ditangkap polisi. Andaikata ia mengaku saja terus terang tentang niatnya itu, ia tidak dapat dihukum atas percobaan mencuri, karena di sini perbuatan mencuri belum dimulai. Perbuatan mendekati sepeda di sini baru dianggap sebagai perbuatan persiapan saja. Jika orang itu telah mengacungkan tangannya untuk memegang sepeda tersebut, maka di sini perbuatan pelaksanaan pada pencurian dipandang telah dimulai, dan bila waktu itu ditangkap oleh polisi dan mengaku terus terang, ia dapat dihukum atas percobaan pada pencurian.
Selanjutnya apabila dalam peristiwa tersebut sepeda telah dipegang dan ditarik sehingga berpindah tempat, meskipun hanya sedikit, maka orang tersebut tidak lagi hanya dipersalahkan melakukan percobaan, karena delik pencurian dianggap sudah selesai jika barangnya yang dicuri itu telah berpindah.
Dalam hal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), misalnya dengan membongkar, memecah, memanjat, dan sebagainya, maka jika orang telah mulai dengan mengerjakan pembongkaran, pemecahan, pemanjatan, dan sebagainya, perbuatannya sudah boleh dipandang sebagai perbuatan pelaksanaan, meskipun ia belum mulai mengacungkan tangannya pada barang yang hendak diambil. Bagi tiap-tiap peristiwa dan tiap-tiap macam kejahatan harus ditinjau sendiri-sendiri. Di sinilah kewajiban hakim.(sumber UU KUHP).
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Nolanda Mustika