Pid.kepri.polri.go.id – Perbedaan antara press release dan konferensi pers cukup signifikan meskipun keduanya digunakan dalam dunia komunikasi dan hubungan media. Berikut penjelasan ringkas dan mudah dipahami:
- Pengertian
- Press Release (Siaran Pers):
Dokumen tertulis resmi yang dibuat oleh sebuah organisasi/perusahaan/lembaga dan dikirimkan ke media untuk memberikan informasi tertentu kepada publik.
- Konferensi Pers (Press Conference):
Acara tatap muka (langsung atau virtual) yang diadakan oleh organisasi/perusahaan/lembaga untuk menyampaikan informasi secara langsung kepada para wartawan.
- Bentuk Komunikasi
- Press Release: Komunikasi satu arah (tertulis).
- Konferensi Pers: Komunikasi dua arah (langsung & interaktif, ada sesi tanya jawab).
- Tujuan
- Press Release: Menyampaikan informasi secara singkat, padat, dan resmi.
- Konferensi Pers: Menjelaskan isu secara lebih rinci, menjawab pertanyaan media, atau menangani isu yang sensitif atau penting.
- Waktu & Fleksibilitas
- Press Release: Bisa dikirim kapan saja, fleksibel, dan tidak membutuhkan kehadiran langsung.
- Konferensi Pers: Harus dijadwalkan, melibatkan kehadiran banyak pihak (narasumber & media).
- Contoh Penggunaan
- Press Release: Peluncuran produk baru, pengumuman hasil keuangan, pemberitahuan kerja sama.
- Konferensi Pers: Krisis perusahaan, klarifikasi isu besar, pengumuman penting oleh pejabat tinggi.
Singkatnya:
- Press release itu seperti surat resmi ke media.
- Konferensi pers itu seperti “jumpa pers” di mana ada interaksi langsung.