kepri.polri.go.id- Wujud dari kecabulan yang melekat pada suatu benda disebut benda pornografi. Misalnya, surat kabar, majalah, tabloid, dan media cetak sejenisnya, film, dan/atau yang dipersamakan dengan film, video, video compact disc, digital video disc, compact disc, personal computer-compact disc read only memory, kaset dan rekaman hand phone dan/atau alat komunikasi lainnya.
Pornoaksi
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang pada awalnya berjudul Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi, memuat larangan pornoaksi, meskipun hanya dimuat secara tersirat (implisit) dalam Pasal 1 angka 1, dan secara tersurat (eksplisit) dalam Pasal 10, dan hukumannya dalam Pasal 36 Undang-Undang tersebut.
Rasio dimuatnya larangan dan hukuman terhadap pelaku pornoaksi dapat diumpamakan sebagai berikut.
Pornografi dan Pornoaksi sebagai unsur penting dalam pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Pornoaksi diumpamakan sebagai unsur pokok dalam pembuatan suatu produk benda terlarang.
Misalnya opium, sebagai bahan utama pembuatan serbuk heroin. Jika pembuatan heroin dilarang, maka tentu opium sebagai bahan utama pembuatan heroin juga dilarang diproduksi, disebarluaskan, dan digunakan. Tetapi jika opium itu digunakan untuk obat penghilang nyeri dalam ukuran tertentu berdasarkan alasan ilmiah dalam ilmu kedokteran untuk menyelamatkan nyawa seorang, misal ketika seorang harus menjalankan operasi anggota tubuhnya, maka penggunaan opium untuk tujuan anestesi tentu diperbolehkan.
Asas-asas dan tujuan di undangkannya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu dimuatkan dalam bagian ini, karena berdasarkan asas-asas dan tujuan-tujuan inilah yang seharusnya terjabar dalam Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 yang menentukan tindak pidana pornografi dan hukumannya serta peraturanperaturan lainnya, seperti peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, peran masyarakat, perlindungan anak. Pemusnahan produk pornografi, dan lain-lain.
Asas-asas Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 ditentukan dalam Pasal 2 sebagai berikut:
“Pengaturan pornografi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara”.
- Asas-asas Undang-Undang Pornografi terdiri dari enam asas, yaitu:
- Asas Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Asas penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan,
- Asas kebhinnekaan,
- Asas kepastian hukum,
- Asas nondiskriminasi, dan
- Asas perlindungan terhadap warga negara. (sumber UU pornografi).
Penulis : Firman Edi
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Firman Edi