• Sun. Oct 27th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Peraturan yang Berkaitan Pelayanan Darah

ByNora listiawati

Oct 4, 2022

pid.kepri.polri.go.id-

  1. Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah (“PP 7/2011”), yang berbunyi sebagai berikut:
  2. Pendonor darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan.
  3. Pendonor darah harus memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan perilaku hidupnya

Dan kita lihat lagi di ketentuan penjelasan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) PP 7/2011, yaitu :

(3) Yang dimaksud dengan “persyaratan kesehatan” antara lain keadaan umum calon pendonor darah tidak tampak sakit, tidak dalam pengaruh obat-obatan, memenuhi ketentuan umur, berat badan, suhu tubuh, nadi, tekanan darah, hemoglobin, ketentuan setelah haid, kehamilan dan menyusui, jarak penyumbangan darah dan persyaratan lainnya meliputi keadaan kulit, riwayat transfusi darah, penyakit infeksi, riwayat imunisasi dan vaksinasi, riwayat operasi, riwayat pengobatan, obat-obat narkotika dan alkohol serta ketentuan tato, tindik, dan tusuk jarum.

(4) Yang dimaksud dengan “perilaku hidupnya” adalah kebiasaan yang berdampak buruk bagi kesehatan seperti penyalahgunaan obat dengan jarum suntik, seks bebas termasuk homoseksualitas, biseksualitas, melakukan pelukaan kulit, tato, dan upacara dengan darah (melukai).

  1. Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam, yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Setiap pemeluk Agama Islam wajib menaati, mengamalkan/menjalankan Syariat Islam secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari dengan tertib dan sempurna.

(2) Kewajiban menaati dan mengamalkan/menjalankan Syariat Islam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari melalui diri pribadi, keluarga, masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

(3) Setiap warga Negara RI atau siapapun yang bertempat tinggal atau singgah di Daerah Istimewa Aceh, wajib menghormati pelaksanaan Syariat Islam di daerah.

Sumber : hukumonline.com

Penulis   : Adrian Boby

Editor     : Juliadi

Publisher : Adrian Boby