• Fri. Apr 18th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Peraturan Dasar Kepolisian

ByNora listiawati

Sep 25, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Peraturan Dasar Kepolisian (Dasara Kepolisian) adalah kumpulan prinsip atau pedoman dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian di Indonesia. Peraturan ini biasanya berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas seperti menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat. Meskipun istilah ini mungkin tidak secara resmi disebutkan dalam undang-undang tertentu, prinsip dasar ini sering merujuk pada aturan, nilai, dan kode etik kepolisian yang berlaku.

Berikut adalah beberapa pedoman utama yang mendasari tugas kepolisian di Indonesia:

  1. Dasar Hukum:
    Polisi bertugas berdasarkan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam:
    • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • KUHP dan KUHAP untuk penegakan hukum pidana.
  1. Kode Etik Profesi Polri:
    Merupakan pedoman perilaku bagi anggota kepolisian dalam menjalankan tugas, yang meliputi:
    • Menjunjung tinggi hukum dan keadilan.
    • Menghormati hak asasi manusia.
    • Bersikap profesional dan tidak berpihak.
  1. Tugas dan Fungsi Polri:
    • Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
    • Penegakan Hukum.
    • Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat.
  1. Tribrata dan Catur Prasetya:
    • Tribrata adalah janji moral anggota Polri yang berisi nilai dasar pengabdian kepada negara dan masyarakat.
    • Catur Prasetya adalah komitmen Polri dalam pelaksanaan tugas yang mencakup kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab.
  1. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas:
    Polisi bertugas secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, termasuk dalam pengelolaan laporan publik.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih spesifik tentang salah satu aspek Dasara Kepolisian, seperti penerapan hukum tertentu atau kode etik profesi, silakan tanyakan!