pid.kepri.polri.go.id- Bagian Kesatu mengenai “Peran Pemerintah” dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, yaitu;
Pasal 17 yaitu;
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 18 yaitu;
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah berwenang:
- Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;
- Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan,. Dan penggunaan pornografi; dan
- Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19 yaitu;
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pemerintah daerah berwenang:
- Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
- Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
- Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
- Mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua mengenai “Peran Serta Masyarakat” dalam Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22, yaitu;
Pasal 20 yaitu;
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 21 yaitu;
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dapat dilakukan dengan cara:
- Melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
- Melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
- Melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur pornografi; dan
- Melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan hurufb, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 22 yaitu;
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, berhak mendapat perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Fredy Ady Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Fredy Ady Pratama