pid.kepri.polri.go.id- Tahukah Kalian Fungsi Bhabinkamtibmas Diatur Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 26 Fungsi Bhabinkamtibmas, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 26:
- Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat untuk :
1. mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya,
2. memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan - Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)
- Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
- Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat
- Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan
- Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif
- Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat desa/kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya
- Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial.
sumber : polri.go.id
Penulis : Roy Dwi Oktaviandi
Editor : Firman Edi
Publisher : Alex