• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Perampasan Kemerdekaan dalam KUHP

ByNora listiawati

Aug 12, 2023

pid.kepri.polri.go.id –

Pasal 333 KUHP berbunyi (terjemahan) :

“(1). Barang siapa dengan sengaja merampas kemerdekaan orang lain       secara melawan hukum atau meneruskan perampasan kemerdekaan demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2). Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, maka orang yang bersalah dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3). Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan mati, maka dijatuhi pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(4). Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.”

Bagian inti delik yaitu :

·         Sengaja;

·         Melawan Hukum;

·         Merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan kemerdekaan demikian.

dari unsur inti delik tersebut dijelaskan bahwa :

  • Sebagaimana telah disebut di muka kata “sengaja” disini meliputi semua unsur dibelakangnya.
  • Melawan hukum sebagai bagian dari inti delik, jadi dalam dakwaan jaksa harus tercantum dan dengan demikian hal ini harus dibuktikan untuk dapatnya dipidana pembuat. Sebagaimana diketahui, banyak perampasan kemerdekaan dilakukan berupa penangkapan dan penahanan oleh penyidik, penahanan oleh penuntut umum dan hakim, yang semuanya harus berdasarkan undang-undang. Ada pula penahanan yang bersifat preventif administrasi, misalnya dilakukan oleh pejabat imigrasi terhadap orang asing yang akan dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian. Bahkan setiap orang dapat menangkap orang yang tertangkap tangan melakukan delik dan membawanya ke penyidik terdekat berdasarkan KUHAP. Semuanya ini berdasar atas hukum. Dalam pasal 12 UUDS 1950, disebutkan, bahwa tiada seorangpun boleh ditangkap atau ditahan, selain atas perintah untuk itu oleh kekuasaan yang sah menurut peraturan undang-undang dalam hal-hal dan menurut cara yang diterangkan didalamnya.
  • Perampasan kemerdekaan banyak bentuknya, seperti menahan orang secara tidak sah, menculik, menyandera, dan sebagainya. Apabila seseorang telah dikurung di suatu ruangan dan berhasil lari bukan melalui jalan yang disediakan dan tanpa melakukan kekerasan atau mengalami kekerasan, maka orang itu telah dirampas kemerdekaannya (Hoge Raad, 9 April 1900, W.7427). Kemerdekaan yang dimaksud disini adalah kemerdekaan bergerak, demikian diputuskan oleh Hoge Raad, 3 januari 1921. Hambatan terhadap kemerdekaan bergerak bukan saja berupa penguruangn dan penawanan, tetapi juga paksaan psikologis adalah cukup asalkan dengan itu kemerdekaan bergerak seseorang dihambat. Pengertian “Ruangan” di dalam ayat terakhir pasal ini harus diartikan luas, meliputi pula mobil. Tidak termasuk perampasan kemerdekaan, jika seorang dengan sukarela dengan memakai nama orang lain yang telah dijatuhi pidana hilang kemerdekaan, masuk ke dalam penjara. Dalam rumusan pasal ini tidak disebutkan unsur kekerasan dan ancaman kekerasan karena dengan sengaja dan melawan hukum itu pada umumnya delik ini dilakukan dengan paksa, walaupun dapat juga tanpa kekerasan, misalnya seseorang yang telah ditahan berdasarkan undang-undang, tetapi setelah habis masa tahanannya ia tetap ditahan atau diteruskan masa penahanannya. Contoh mengenai perbuatan perampasan kemerdekaan berupa penyanderaan, terjadi di Papua terhadap para peneliti biologi di Mapanduma, atau yang disebut tim Laurens, yang berdiri dari enam orang warga negara Indonesia, empat orang Inggris, dua orang Belanda, dan satu orang Jerman. Mereka ditangkap, ditahan dan digelandangi di suatu tempat ke tempat lain selama 130 hari (dari tanggal 8 Januari 1996 sampai 15 Mei 1996), dengan cara kekerasan dan ancaman kekerasan. Perbuatan ini dilakukan oleh gerombolan pengacau yang menamakan diri Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang dipimpin oleh Kelly Kwalik, Yudas Kayoga, dan Silas Kayoga. Nama yang terakhir adalah porter (pandu) mereka dalam melakukan penelitian.

Ancaman pidana : Pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika menyebabkan orang luka berat, paling lama sembilan tahun. Jika menyebabkan matinya orang, paling lama dua belas tahun.

 

Sumber : https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Penulis         : Fredy Ady Pratama
Editor           : Firman Edi
Publisher     : Firman Edi