• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

PENYEBAR BERITA HOAKS USTAD ABDUL S0MAD DIPANGGIL POLISI AKHIRNYA DITANGKAP OLEH SUBDIT 5 SIBER DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI

ByDit Reskrimsus

Sep 28, 2023

Batam – Dua orang pelaku penyebar hoaks Ustad Abdul Somad terkait konflik di Rempang akhirnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri. (28/9/2023)

Berita hoaks terkait rempang terus kian menyebar di media sosial dan mengundang banyak komentar baik yang positif dan tak sedikit komentar negatif. Termasuk Kabar dimana Ustad Abdul Somad dipanggil Polisi terkait dapur umum aksi demonstrasi menolak relokasi masyarakat Rempang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap dua orang pelaku yang merupakan warga Batam. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi. “Ada dua orang pelaku yang diamankan yaitu Bambang Mardianto dan Iswandi, dimana keduanya warga Batam yang bekerja sebagai Karyawan Swasta. Mereka merupakan pelaku penyebar hoaks / ujaran kebencian di medsos.”

Pada awalnya petugas patroli siber subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan akun facebook dengan nama Bambang Mardianto yang membagikan postingan berupa surat undangan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri yang diduga postingan tersebut berisi Ujaran Kebencian berdasarkan SARA. Pada status postingannya “Berikan Bantuan pada pengungsi Rempang Ustad Abdul Somad dipanggil Polisi, UAS dipanggil Polisi karena memberikan bantuan berupa dapur umum ke masyarakat Rempang. Yang pada surat pemanggilan disebutkan kalo hal tersebut masuk kedalam kategori memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan? yang korupsi bebas, yang kasih bantuan ke masyarakat yang lagi dirampas tanahnya oleh pemerintah malah dipolisikan, Na’uzubillahiminzalik.”

Namun pada faktanya bahwa UAS tidak ada dipnggil oleh pihak Kepolisian, dan melalui Kabidhumas Polda kepri telah memberikan klarifikasi atas postingan yang telah disebar oleh para pelaku.

Para pelaku ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri dibawah pimpinan Kasubdit 5 siber AKBP Andar Sibarani di kediaman para pelaku. Atas perbuatan para pelaku, pasal yang dipersangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.