• Sat. Apr 12th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penyebab Orang Terjerat Pinjaman Online

ByNora listiawati

Feb 23, 2023

pid.kepri.polri.go.id- Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Layanan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif banyak orang untuk mendapatkan dana secara instan. Namun, jika tidak dibarengi dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat akan gampang terjerat aplikasi pinjol illegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini pinjaman online (pinjol) ilegal masih meresahkan masyarakat. Bunga dan biaya lain pinjol ilegal yang tinggi bisa merugikan masyarakat.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengungkapkan data OJK kebanyakan orang Indonesia meminjam di pinjol ilegal untuk membayar utang lain 21% responden dan 29% lainnya untuk memenuhi gaya hidup.

Lalu ada juga yang memang terdesak kebutuhan sehingga membutuhkan dana cair yang lebih cepat. Ada juga untuk kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif. Ada juga karena tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah sampai literasi pinjaman online yang rendah.

Data OJK menunjukkan kalangan yang menggunakan pinjol 42% guru, 21% korban PHK, 18% ibu rumah tangga, 9% karyawan, 4% pedagang, 3% pelajar, 2% tukang pangkas rambut, dan 1% ojek online.

Selanjutnya sebanyak 43% pengguna bisa menggunakan lebih dari satu aplikasi pinjol. “Nah 7% diantaranya pernah menggunakan lebih dari 4 aplikasi dalam 1 waktu,” ujar dia.

Lalu dalam enam bulan terakhir, 43% responden menggunakan pinjol 2-4 kali dan 3% menggunakan lebih dari 7 kali.

Sumber : https://finance.detik.com/

Penulis : Joni Kasim

Editor : Firman Edi

Publisher : Firman Edi