pid.kepri.polri.go.id- Kini sudah tak asing lagi, masyarakat dengan teknologi sangat akrab sekali. Salah satu kebutuhan manusia di era teknologi saat ini yaitu internet dengan alat-alatnya seperti Handphone, Laptop, Komputer dan sebagainya.
Diantara banyak manfaat adanya teknologi yang memudahkan manusia, namun banyak juga manusia yang menyalahgunakan alat canggih tersebut dengan menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain. Berikut ini merupakan 2 sifat pengguna teknologi yang beresiko terkena pasal pidana,
- Mengancam untuk Tujuan Keuntungan Ekonomis
Terkait hal tersebut, ada beberapa undang-undang terkait yang dapat diterapkan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 23/2002”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya denganPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU 19/2016”).
Mengenai ancaman, hal yang perlu diperhatikan ialah apakah ancaman tersebut untuk memberikan keuntungan secara ekonomis atau tidak. Sebagai contoh mengenai ancaman penyebaran video asusila. Apabila ancaman tersebut dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara ekonomis, maka dapat diterapkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE yakni:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
sumber : hukumonline.com
Penulis : Fredy Adi Pratama
Editor : Firman Edi
Publisher : Firman Edi