• Thu. Apr 10th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penimbunan Barang (Bag II)

ByNora listiawati

Jul 15, 2022

pid.kepri.polri.go.id

Persaingan Usaha Tidak Sehat

Selain UU 7/2014 perbuatan tersebut juga terikat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”).

Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah Pasal 4 UU 5/1999 yang menegaskan bahwa:

  1. Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
  2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Pasal 5 UU 5/1999 kemudian menguraikan bahwa:

  1. Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
  3. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
  4. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pelaku usaha juga dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Selain itu, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud memengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Perbuatan pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana.

Sanksi administratif tersebut, di antaranya:

  1. penetapan pembatalan perjanjian terkait yang mendasari perbuatan-perbuatan tersebut;
  2. perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat;
  3. penetapan pembayaran ganti rugi;
  4. pengenaan denda serendah-rendahnya Rp1 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar.

Sedangkan sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku usaha adalah ketentuan Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU 5/1999, yang berbunyi:

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 4, pasal 9 sampai dengan pasal 14, pasal 16 sampai dengan Pasal 19, pasal 25, pasal 27, dan pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 sampai dengan pasal 8, pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 24, dan pasal 26 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

Selain pidana pokok, pelaku usaha dapat dikenakan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU 5/1999, yaitu:

  1. pencabutan izin usaha;
  2. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU 5/1999 untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun; atau
  3. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

Jika Anda atau pihak lain menduga adanya praktik yang menjurus pada monopoli dan/atau persaingan tidak sehat terkait perdagangan masker, Anda dapat melaporkan dugaan tersebut pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Penulis     : Firman Edi

Editor      : Nora Listiawati

Publisher : Firman Edi