• Tue. Jun 17th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Penggeledahan Berdasarkan KUHAP (Bag 3)

ByNora listiawati

Dec 28, 2022

pid.kepri.polri.go.id-

2) Penyidik Membuat Berita Acara Hasil Penggeledahan

Dalam hal penggeledahan telah selesai dilakukan. Penyidik harus membuat berita acara penggeledahan dalam tempo waktu paling lama “dua hari” dan setelahnya penyidik berkewajiban untuk segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan sekaligus meminta “persetujuan” Ketua Pengadilan Negeri dalam hal penggeledahan dilakukan dalam keadaan mendesak.

  1. b) Penggeledahan Badan

Pemeriksaan penggeledahan badan merupakan pemeriksaan langsung mengenai manusia atau tubuh manusia. Penjelasan dalam Pasal 37 KUHAP, mengenai penggeledahan badan meliputi seluruh bagian badan “luar dan dalam”, yang juga menyangkut bagian luar badan dan pakaian serta juga bagian dalam termasuk seluruh rongga badan. Tujuan penggeledahan badan yaitu untuk mencari dan menemukan benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka. Untuk penggeledahan badan, penyidik biasanya melakukan pemeriksaan pada rongga badan. untuk Tersangka yang berjenis kelamin wanita maka penyidik yang memeriksa adalah seorang wanita.

  1. c) Larangan Dilakukannya Penggeledahan Di Tempat Tertentu.

Undang-undang telah “melarang” penyidik untuk memasuki dan melakukan penggeledahan di dalam tempat yang diistimewakan maupun tempat beribadah, kecuali dalam hal tertangkap tangan. Selain dari pada kejadian tertangkap tangan, penyidik dilarang memasuki dan melakukan penggeledahan tempat tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 35 KUHAP, yang menyatakan bahwa:

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

  1. ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  2. tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
  3. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
  4. d) Penggeledahan Di Luar Daerah Hukum

Penggeledahan yang dilakukan diluar wilayah kekuasaan penyidik, dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tindakan penggeledahan tersebut diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum dimana penggeledahan itu dilakukan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36 KUHAP.

Demikian, semoga bermanfaat.

sumber : hukumonline.com

Penulis : Firman Edi

Editor : Juliadi Warman

Publisher : Firman Edi