kepri.polri.go.id- Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana yaitu strafbaarfeit. walaupun istilah ini terdapat dalam WvS Belanda, tetapi tidak ada penjelasan resmi tentang apa yang dimaksud dengan strafbaarfeit itu.
Menurut Adam Chazawi (2002: 70) mengemukakan
“Strafbaarfeit itu dikenal dalam hukum pidana, diartikan sebagai delik, peristiwa pidana, dan tindak pidana. Strafbaarfeit terdiri dari 3 (tiga) kata yaitu straf, baar, dan feit. Straf diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan boleh. Sedangkan feit diartikan sebagai tindak, peristiwa, pelanggaran, dan perbuatan. Bahasa inggrisnya adalah delict. Artinya, suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman (pidana).”
Pengertian tindak pidana/ delik dapat diuraikan sebagaimana dikemukakan oleh Adam Chazawi (2002: 72-73) sebagai berikut:
Menurut Halim, delik adalah suatu perbuatan atau tindakan yang terlarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang (pidana).
Moeljatno mengatakan bahwa suatu strafbaarfeit itu sebenarnya adalah suatu kelakuan manusia yang diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan.
Istilah strafbaarfeit kemudian diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh Rusli Effendy (1986: 2) delik adalah perbuatan yang oleh Hukum Pidana dilarang dan diancam pidana terhadap siapa yang melanggar larangan tersebut”.
Apabila diperhatikan rumusan tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa istilah peristiwa pidana sama saja dengan istilah delik, yang redaksi aslinya adalah strafbaarfeit. Pengertian peristiwa pidana atau delik di atas mengandung makna sebagai suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
Demikianpun, menurut Bambang Purnomo (1983: 81) starbarfeit oleh para ahli hukum pidana menguraikan perbuatan pidana sebagai:
Perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana yang disertai ancaman (sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut). (Moeljatno, 1985: 54)
Suatu perbuatan yang dilarang atau diwajibkan oleh undang-undang yang apabila dilakukan atau diabaikan, maka orang yang melakukan atau mengabaikan akan diancam dengan pidana. (Soesilo, 1984:6)
Hal ini kemudian ditegaskan secara konkret oleh Bambang Purnomo (1983: 90) dengan mensatir terminologi delik dalam KUHP bahwa
“Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPid) dikenal dengan istilah strafbaarfeit. Kepustakaan tentang hukum pidana sering mempergunakan istilah delik sedangkan pembuat undang-undang dalam merumuskan strafbaarfeit mempergunakan istilah peristiwa pidana tanpa mempersoalkan perbedaan istilah tersebut.“
Lebih lanjut, Bambang Poernomo (1983: 91) menjelaskan bahwa
“Istilah delik, strafbaarfeit, peristiwa pidana dan tindak pidana serta perbuatan pidana mempunyai pengertian yang sama yaitu suatu perbuatan yang dilarang oleh aturan hukum dan larangan tersebut disertai dengan ancaman dan sanksi berupa pidana yang melanggar larangan tersebut.“
Demikianpun Pompe (Lamintang, 1985: 173) memberikan batasan pengertian istilah strafbaarfeit sebagai berikut
“Secara teoritis strafbaarfeit dapat dirumuskan sebagai suatu pelanggaran norma (ganguan terhadap ketertiban hukum/ law ordeer) yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, dimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum”.
Dari sekian banyak pengertian atau rumusan yang dikemukakan oleh para ahli hukum pidana di atas, nampaknya tidak ada ketegasan untuk menetapkan secara absolut dalam berbagai literatur buku, artikel maupun jurnal, perihal pemakaian kata yang tepat dari terminologi tindak pidana, seperti halnya yang dikemukakan oleh Rusli Effendy (1986: 46) bahwa
“Definisi dari peristiwa pidana sendiri tidak ada. Oleh karena itu timbullah pendapat-pendapat para sarjana mengenai peristiwa pidana. Dapat dikatakan tidak mungkin membuat definisi mengenai peristiwa pidana, sebab hampir dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mempunyai rumusan tersendiri mengenai hal itu.“
Namun dalam berbagai literatur istilah yang sering digunakan adalah tindak pidana sebagai hasil terjemahan menjadi bahasa indonesia, demikianpun dalam arti kamus lebih cenderung para penulis dan pengamat ahli hukum (baik teoritisi maupun partisipan hukum) lebih lazim menggunakan istilah tindak pidana.(sumber UUKUHP).
Penulis : Adrian Boby
Editor : Nora Listiawati
Publisher : Nolanda Mustika