• Tue. Oct 8th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM LALU-LINTAS

Byadmin bidhumas

Sep 14, 2022

pid.kepri.polri.go.id –

1, Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu-lintas.

  1. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel.
  2. Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
  3. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
  4. Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan atau orang dengan dipungut bayaran.
  5. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi.
  6. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
  7. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
  8. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
  9. Jalur adalah bagian jalan yang digunakan untuk Lalu-lintas ke
  10. Lajur adalah bagian jalur yang memanjang, baik dengan atau tanpa marka jalan yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
  11. Rambu adalah bagian dari perlengkapan jalan yang berupa lambang huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan,perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
  12. Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu-lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu-lintas.
  13. Sepeda motor adalah kendaraan bermotor roda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
  14. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan yang dilengkapi sebanyak-banyaknya delapan tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
  15. Mobil bus adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
  16. Mobil barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari pada mobil penumpang dan mobil bus.

Editor   : Joni kasim

Publish : Nora

Penulis : Firman